Cak Nur Minta BP Batam Pastikan Titik Kampung Tua di Kampung Jabi

Cak Nur Minta BP Batam Pastikan Titik Kampung Tua di Kampung Jabi

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Batam, Batamnews - Warga Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kian resah akibat dari proyek pelebaran jalan yang dilakukan oleh BP Batam yang berdampak pada penggusuran.

Warga setempat sempat mengadukan hal itu ke Ketua DPRD Batam, Nuryanto guna meminta agar masalah tersebut terselesaikan.

Ternyata, di Kampung Jabi tak seluruhnya telah ditetapkan sebagai titik kampung tua. Hanya 40 hektare saja yang telah direkomendasikan BP Batam.

"Di Kampung Jabi yang telah ditetapkan sebagai titik kampung tua kurang lebih 76 hektare, sementara yang sudah direkom BP Batam baru 40 hektare," ujar Nuryanto, Kamis (9/6/2022).

Sementara sisa 36 hektare lagi masih belum ditetapkan sebagai titik kampung tua. Warga di sana pun resah akan hal tersebut dan bisa jadi berdampak pada penggusuran atas proyek pelebaran jalan yang akan dilakukan.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menjelaskan, bahwa Kampung Jabi itu ada dua bagian yang dibelah oleh jalan. Artinya ada sisi kiri dan kanan. 

"Ternyata info dari BP Batam bahwa Kampung Jabi yang di sebelah kanan dari arah Batu Besar itu tidak termasuk kampung tua," katanya.

Menurut informasi yang ia terima, warga Kampung Jabi yang di sebelah kanan itu akan direlokasi atau dipindah ke titik sebelah kiri.

Meski begitu, Cak Nur tetap menuntut BP Batam dan pemerintah daerah setempat harus bijak dan arif dalam menyelesaikan masalah itu. Harus ada solusi terbaik demi masyarakat yang terdampak.

"Kita mendorong harus segera menyelesaikan problem ini. Kami juga meminta supaya segera memastikan dan memberikan SK titik kampung tua, berapa luasnya dan harus jelas titiknya dimana," ujar dia.

Ia harap, sebelum ada keputusan dan penyelesaian, jangan sampai ada menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat meski proyek pelebaran tersebut akan dilanjutkan pada 2023 mendatang.

"Indikator kesejahteraan kemakmuran itu menyangkut tempat tinggal. Kalau tidak jelas atau tidak legal tentu menimbulkan keresahan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews