PPKM Level 1 Berlaku di Kota Batam, Aktivitas Warga Tetap Normal

PPKM Level 1 Berlaku di Kota Batam, Aktivitas Warga Tetap Normal

Kawasan Batam Centre diabadikan dari kamera drone. (Foto: dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)level 1 diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2022. 

Status PPKM level satu ini berlaku sejak tanggal 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022. Sebelumnya Kota Batam ditetapkan sebagai PPKM level dua. 

Dalam aturan PPKM level 1, bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh. 

Pelaksanaan kegiatan perkantoran di baik Pemerintah maupun swasta menerapkan work from office (WFO) 100 persen. Selanjutnya kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan pelayanan dapat beroperasi 100 persen. 

Kegiatan industri juga dapat beroperasi 100 persen, jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. 

Kemudian aktivitas pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar basar dan lainnya diizinkan beriperasi. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diizinkan. Termasuk juga kegiatan makan/minum di ruman makan dan kafe dengan kapasitas 100 persen. 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen. Kegiatan di area publik, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen. 

Namun kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen. Dan terakhir transportasi umum, taksi dan lainnya dapat memberlakukan kapasitas 100 persen. 

Serta bagi perkantoran baik pemerintah atau swasta, pengelola kawasan industri, pusat perdagangan dan perbelanjaan, pengelola kawasan wisata, tempat hiburan, maupun pelabuhan, bandara, rumah ibadah dan sekolah serta perguruan tinggi wajib mengaktifkan peram satuan tugas (satgas) Covid-19. 

Hingga 8 Juni 2022, Batam mencatatkan 8 kasus aktif Covid-19 yang tersebar di tiga kecamatan yakni Seibeduk, Sekupang dan Nongsa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews