RS Awal Bros Lindungi 1.000 Pekerja Rentan di Batam

RS Awal Bros Lindungi 1.000 Pekerja Rentan di Batam

Penyerahan jaminan sosial itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur RS Awal Bros, Widya Putri kepada perwakilan pekerja rentan yang terdiri dari juru parkir di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu (7/6/2022).

Batam, Batamnews - Melalui Gerakan Peduli Bersama yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Batam Nagoya, RS Awal Bros Batam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di Kota Batam.

Penyerahan jaminan sosial itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur RS Awal Bros, Widya Putri kepada perwakilan pekerja rentan yang terdiri dari juru parkir di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu (7/6/2022).

Widya mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan kepedulian social atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari RS Awal Bross Batam dalam rangka memberikan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat pekerja di Kota Batam.

Ia berharap dengan mendaftarkan para juru parkir tersebut kedalam Program BPJamsostek, para pekerja bisa mendapatkan perlindungan dari resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Melalui perlindungan dari BPJamsostek diharapkan bisa memberikan rasa aman saat mereka bekerja, dan ke depannya para pekerja tersebut akan menyadari pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka" ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya bantuan ini bisa menjadi “pemantik” kesadaran para juru parkir terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Batam Nagoya, Sony Suharsono sangat mengapresiasi peran aktif dan partisipasi RS Awal Bross dan Dinas Perhubungan Kota Batam dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan yang ada di Kota Batam.

"1000 pekerja rentan tersebut, terdiri dari sebagian besar juru parkir yang berada di bawah naungan Dishub Kota Batam, dimana mereka akan mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama satu bulan, yang preminya ditanggung oleh RS Awal Bros," ungkap Sony.

Ia menjelaskan, melalui perlindungan kedua program tersebut, jika ada juru parkir yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh.

Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika meninggal dunia biasa, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain penyerahan kartu peserta, pada kesempatan itu juga pihak BPJamsostek Batam Nagoya dan Dishub Kota Batam memberikan sosialisasi tentang pemahaman mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir se-Kota Batam, sehingga setelah masa perlindungan yang diberikan RS Awal Bros telah berakhir, para pekerja rentan tersebut mampu melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Program Peduli Bersama atau Program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) ini merupakan program pemerintah untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

Ia berharap program ini dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan untuk menyalurkan dana CSR ke arah yang lebih bermanfaat. 

“Terlebih program ini mencerminkan implementasi prinsip gotong royong untuk saling peduli dan melindungi satu sama lainnya," ujar dia.

“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR-nya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kota Batam dapat segera terwujud,” pungkas Sony.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews