DPRD Khawatir Nasib 6 Ribu Pegawai Honorer di Batam

DPRD Khawatir Nasib 6 Ribu Pegawai Honorer di Batam

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Tenaga honorer di pemerintahan resmi dihapus mulai 2023. Penghapusan tenaga diberlakukan paling lambat 28 November 2023.

Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Lik Khai mengatakan, MenPANRB bebas membuat kebijakan apapun. Tapi harus dilihat lagi aspek lain yang mengedepankan nasib masyarakat yang bertumpu pada pekerjaan sebagai honorer.

Di Batam saja, ada lebih kurang 6.000 tenaga honorer. Tidak semua juga akan lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah.

"Bagaimana dengan mereka (honorer) nanti jika dihapuskan? Apa solusi pemerintah? CPNS PPPK tidak menjamin atau bisa menampung seluruh honorer. Misal di Batam saja ada 6.000an honorer, dan tidak semua itu lulus CPNS maupun PPPK," kata dia, Rabu (8/6/2022).

Ia juga menilai, saat ini Indonesia secara keseluruhan untuk lapangan kerja masih sulit. "Ini yang harus dipikirkan pemerintah secara seksama. Harus ada solusi terbaik kepada mereka yang terimbas nanti," ujar Lik Khai.

Baca: Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Taufik Muntasir menambahkan, bahwa hal itu tidak efektif karena tenaga honorer sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Ia juga melihat, dampak dari penghapusan honorer ini otomatis menjadikan jumlah pengangguran lebih banyak. 

"Saya lihat ini (kebijakan) memang menuai banyak kontranya. Secara tidak langsung pemerintah pusat dengan kebijakan ini menambah angka pengangguran Indonesia," ujar dia.

Baca: Honorer Dihapus 2023, Ribuan Pegawai di Batam Terancam Kehilangan Pekerjaan

Pria yang akrab disapa Ace itu juga menyoroti solusi yang diberikan pemerintah pusat lewat CPNS dan PPPK. Menurut dia, hal itu tidak efektif karena tidak semua honorer masuk dalam kategori untuk mengikuti tes CPNS maupun PPPK.

"Memang yang honorer guru akan dipermudah pengangkatannya tapi bagaimana untuk yang bukan guru? Untuk mengikuti CPNS mereka tidak pasti lulus. Selain itu ada kategori tersendiri seperti usia sampai pendidikan untuk ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK," katanya.

Kemudian, dampak yang cukup signifikan ialah instansi pelayanan publik. Artinya kebijakan ini akan mengganggu pelayanan untuk masyarakat.

"Peran yang selama ini diisi oleh honorer akan terlantar, akan kosong dan mengganggu pelayanan publik. Ini saya yakin pasti akan terganggu," katanya.

Penghapusan ini, lanjut Ace, pemerintah akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menggantikan peran para honorer. Namun, kebijakan ini juga tidak efektif. 

"Pegawai outsourcing atau pihak ketiga hanya akan bekerja saat dibutuhkan saja. Setelah tidak dibutuhkan maka mereka akan tidak mendapat penghasilan lagi. Jadi nanti bagaimana lagi strateginya? Ini patut juga kita pertanyakan," kata dia. 

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Pemerintah tidak membuat kebijakan secara serta-merta tidak memikirkan nasib honorer, CPNS dan PPPK adalah solusinya.

"Saya pribadi melihat ini sudah cukup baik. Tenaga honorer kita itu tidak monoton menumpu di situ-situ saja. Saya menyambut baik, saya senang dengan program itu," kata Udin.

Paling tidak, program seperti PPPK itu salah satu solusi terbaik untuk para honorer ketimbang setiap akhir tahun nasibnya seperti di ujung tanduk.

"Untuk jika diperpanjang kontrak, kalau tidak bagaimana? Paling tidak dengan adanya program PPPK itu menjadi salah satu solusi terbaik untuk honorer-honorer kita ketimbang setiap akhir tahun perpanjang kontrak terus dan seperti di ujung tanduk. Daripada juga anggaran gaji mereka dibebankan ke APBD, lebih baik seperti ini," kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews