Ady Hermawan Sebut Pengawasan BBM Subsidi di Karimun Lemah

Ady Hermawan Sebut Pengawasan BBM Subsidi di Karimun Lemah

Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan. (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Kasus penimbunan BBM baru-baru ini diungkap Polres karimun. Kasus ini menjadi atensi banyak pihak.

Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan mengatakan BBM bersubsidi perlu mendapat pengawasan ekstra, mengingat banyak modus yang digunakan pelaku penimbunan untuk meraup untung.

Politisi Partai Hanura Karimun ini meminta pihak kepolisian untuk terus 'melek' dalam distribusi BBM Subsidi.

Baca juga: Soal BBM Subsidi, Bos SPBU Poros Karimun: Pegawai Yang 'Bermain' Saya Pecat!

"Saya minta kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar yang terjadi kemarin bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian," kata Ady.

Ia menyayangkan kurangnya pengawasan SPBU hingga praktik ini terjadi hingga 1 tahun lamanya.

"BBM subsidi jenis solar stoknya tidak banyak, sangat disayangkan justru ada oknum yang memanfaatkannya untuk ditimbun lalu dijual," kata Ady Hermawan, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, penyaluran BBM subsidi yang sudah jelas peruntukkannya itu harus diawasi dengan ketat baik pihak SPBU maupun dinas terkait.

Baca juga: Polres Karimun Tangkap Komplotan Pelangsir BBM Subsidi

"Saya meminta ke depannya pihak SPBU dan dinas terkait bisa lebih ketat mengawasi penyaluran BBM subsidi jenis solar ini, supaya bisa tepat sasaran," ujarnya.

 

Sebelumnya, Polres Karimun berhasil membongkar kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar, Senin (30/5/2022).

Pengungkapan bisnis ilegal itu berawal dari penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada 28 Mei 2022.

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka menjalankan bisnis ilegalnya tersebut dengan bolak-balik melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU menggunakan armada truk sejak Februari 2021.

Ketiga orang tersangka diamankan, yakni tersangka EH selaku pemilik truk dan tersangka, MS dan YS sebagai sopir.

Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam aksi penimbunan oleh ketiga tersangka tersebut.

Begitu juga terhadap nama-nama pembeli BBM subsidi solar dari buku rekapan penjualan milik tersangka.

Ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews