Eks Bendahara DPRD Karimun Terdakwa Korupsi Semringah Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Eks Bendahara DPRD Karimun Terdakwa Korupsi Semringah Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sidang putusan perkara dugaan korupsi anggaran DPRD Karimun tahun 2022. (Foto: batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Hera Herma Novianti gelisah saat menjalani sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (23/5/2023) siang.

Rasa cemas tergambar jelas di raut wajah Bendahara DPRD Kabupaten Karimun itu.

Hera yang menjalani persidangan secara online kerap merapikan hijab hitam yang dipakainya.

Namun wajahnya langsung berubah semringah saat Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir membacakan vonis. 

Hera divonis hakim pidana penjara 1 tahun 4 bulan, atau lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut Hera 2 tahun pidana penjara.

Atas vonis tersebut, Hera langsung menyatakan menerima.
 
"Terima yang Mulia. Saya terima yang Mulia. Alhamdulillah," katanya dengan wajah senang saat hakim bertanya apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Sementara dlJPU masih menyatakan berpikir-pikir selama satu minggu untuk berpikir-pikir.

"Seperti yang tadi saya sampaikan dalam sidang, kami akan pikir-pikir dulu,' kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun yang juga JPU pada kasus ini, Tiyan Andesta.

Diketahui Hera duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa perkara dugaan tindak korupsi anggaran DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020.

Dalam sidang beragenda putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Komisi Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta.

"Terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta," kata Hakim Risbarita Simorangkir.

Pada perkara ini Hera terbukti bersalah atas tindakan pemalsuan tanda tangan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun, dan mark up nilai pencairan, gaji dan tunjangan pimpinan DPRD Kabupaten Karimun.

"Terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.952.052.369. Tapi kerugian negara tersebut sebagian besar telah dikembalikan. Sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 277.270.500," sebut Hakim Sibarita. 

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews