Kawasan Hutan Lindung di Karimun Ditetapkan Pusat, Banyak Tak Relevan 

Kawasan Hutan Lindung di Karimun Ditetapkan Pusat, Banyak Tak Relevan 

Anggota DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani. (Foto: Dok. Batamnews)

Karimun, Batamnews - Sejumlah program Pemda di Karimun terkendala gegara status lahan ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah pusat.

Hal ini menyebabkan sejumlah proyek pembangunan terganjal status tersebut. DPRD Karimun sampai membentuk panitia khusus (Pansus) terkait permasalahan hutan lindung ini.

Ketua Pansus Hutan Lindung DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyebut jika penetapan kawasan hutan dan izin konsesi, program pemerintah tidak dapat dilaksanakan. Hal ini karena penetapan titik kawasan lindung  tak relevan dengan kondisi kekinian yang ada.

Sejumlah program pembangunan tercatat banyak terhalang seperti program pembangunan sekolah, rehab musala dan masjid, pembangunan saluran air, pemasangan pipa air bersih, semensasi jalan.

"Banyak lagi program kegiatan hasil reses atau Musrenbang yang gagal terlaksana karena dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan hutan," ujar Nyimas Novi, Jumat (22/10/2021).

Pansus akhirnya mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Sejumlah warga juga melaporkan jika kawasan permukiman mereka masuk kawasan hutan lindung.

Menurut Nyimas Novi, Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karimun tahun 2021-2041, ketika melakukan pembahasan sempat didemo oleh masyarakat Kecamatan Meral Barat. Mereka meminta perubahan peta hutan dalam Ranperda RTRW Karimun yang baru.

Namun saat ini, kewenangan penetapan hutan ada di tingkat pemerintah pusat. Banmus DPRD Karimun berinisitaif untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru, yang hanya mempelajari dan berusaha menyelesaikan masalah yang ada. 

Pansus Kawasan Hutan dan Konsesi Tambang dalam wilayah permukiman dibentuk. Saat pertemuan dengan gubernur ada beberapa hal yang disampaikan.

Dasar hukum yang digunakan Pansus dalam penyelesaian permasalahan kawasan hutan dan konsesi tambang dalam pemukiman adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

 

Beberapa pola penyelesaian kawasan hutan dalam wilayah pemukiman dapat dilakukan melalui beberapa teknis, pertama perubahan batas kawasan hutan dan kedua, tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan oleh tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), sebagaimana dalam Bab IV pasal 14 sampai pasal 19 pada Perpres 88 tahun 2017.

Dalam hal ini, pansus berharap agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad membentuk tim inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH), sebagaimana delegasi Perpres nomor 88 tahun 2017 pada pasal 18 ayat 1.

"Terbentuknya tim itu nanti oleh Gubernur Kepri, diharapkan semakin memperkuat hasil kerja Pansus, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai Laporan Akhir Kerja Pansus (LAKP), yang selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi dari DPRD kepada Gubernur, untuk melanjutkan hasil kerja pansus kepada tim PTKH di pemerintah pusat," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews