Eks Bendahara DPRD Karimun Masuk Bui, Tilep Duit Miliaran

Eks Bendahara DPRD Karimun Masuk Bui, Tilep Duit Miliaran

Prosesi pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi di Sekwan DPRD Karimun. (Foto: edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Eks Bendarahara DPRD Karimun berinisial HH harus berurusan dengan hukum. Ia terbukti menilep duit miliaran dengan memalsukan tandatangan Sekretaris DPRD.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karimun, Tiyan Andesta, mengatakan korupsi ini bermodus pemalsuan tanda tangan serta perekayasaan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

Penyalahgunaan anggaran lingkungan Sekretariat DPRD Karimun tahun pada tahun 2020 dengan cara memalsukan tanda tangan Sekwan, hingga merekayasa surat SPP-LS gaji anggota Dewan.

“Jadi berdasarkan barang bukti, tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan sekwan DPRD, dan itu juga diakui oleh tersangka," ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan pemeriksaan dan hasil barang bukti, ada sebanyak tujuh dokumen pencairan fiktif ditemukan yang tidak sesuai dengan anggaran.

"Dari data-data dan pemeriksaan pihak inspektorat menemukan sejumlah uang yang dicairkan sebesar Rp 5.952.052.369," ujarnya.

Kekinian, tersangka HH mengembalikan uang yang dikorupsi ke kas negara sebesar Rp 5,9 miliar lebih.

Namun, pengembalian uang yang dilakukan secara bertahap tersebut, baru terkumpul sekitar Rp 5.674.775.869.

Uang tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Karimun. Sehingga, masih ada kekurangan uang yang belum dikembalikan, yakni sekitar Rp 277 juta, dari total uang hasil pemeriksaan sebesar kurang lebih Rp 5.952.052.369.

Tiyan menyampaikan, bahwa penyerahan uang ini dilakukan usai kasus korupsi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehingga, uang yang dikembalikan ke kas Daerah melalui bank Riau Kepri itu, nantinya dapat kembali dipergunakan untuk daerah.

"Dengan artian nanti uang ini dapat dimanfaatkan kembali oleh daerah,” ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews