MUIS Minta Importir Tak Datangkan Produk Daging Asal Australia ke Singapura

MUIS Minta Importir Tak Datangkan Produk Daging Asal Australia ke Singapura

Ilustrasi.

Singapura - Dewan Agama Islam Singapura (Muis) telah menginstruksikan pemegang sertifikat halal lokal untuk tidak menggunakan dan mengimpor produk daging dari rumah jagal Thomas Foods International Lobethal (TFIL) Australia.

Sebab, ada alasan kuat untuk menyimpulkan RPH itu melanggar tata cara penyembelihan halal, kata Muis dalam keterangannya kemarin.

Muis menjelaskan, keputusan itu diambil menyusul penyelidikan yang dilakukan dengan beberapa pihak terkait.

Bulan lalu, Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) menangguhkan persetujuan rumah jagal TFIL sampai hasil penyelidikan menyeluruh diperoleh.

Muis, dalam keterangannya, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dengan berbagai pihak terkait, menginstruksikan kepada pemegang sertifikat halal untuk segera menghentikan penggunaan dan impor produk daging dari tempat pemotongan hewan di luar negeri, TFIL.

“Ini karena memiliki alasan kuat untuk menyimpulkan bahwa integritas daging halal di pabrik terganggu. Temuan kami berdasarkan fakta dan informasi dari otoritas yang berwenang,” kata Muis dilansir Berita Harian.

Menurut keterangan dari Muis, pihaknya juga melakukan kontak dengan pemegang sertifikat yang mengimpor daging dari TFIL untuk mendapatkan alternatif pasokan halal.

Menanggapi pertanyaan dari Singapore Daily News, Muis mengatakan impor dari TFIL hanya menyumbang sebagian kecil dari total daging halal dari Australia.

Secara keseluruhan, pasokan daging halal untuk bisnis yang diakui halal oleh Muis tidak terlalu terpengaruh.

Muis mengatakan setiap RPH memiliki nomor pabrik yang unik dan dalam hal ini produk daging TFIL memiliki nomor pabrik AU866.

“Saat membeli produk daging dari supermarket, konsumen Muslim dapat menghindari membeli item daging yang berasal dari pabrik AU866 (yang tercantum pada produk daging),” jelas Muis.

Bulan lalu, Muis mengatakan sedang bekerja dengan Badan Pangan Singapura (SFA) untuk mendapatkan informasi yang relevan dari Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan Australia (DAWE).

Penyelidikan Muis dilakukan setelah Muis dan JAKIM menangguhkan persetujuan pemotongan hewan di Australia.

Menurut pernyataan Muis, rumah jagal TFIL terakreditasi SFA untuk mengekspor daging ke Singapura dan berdasarkan inspeksi SFA, impor yang dilakukan di sini memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Ditambahkan bahwa daging yang disembelih dan/atau diproses di rumah potong hewan tersebut diberikan sertifikasi halal oleh SICHMA, yang terdaftar sebagai salah satu Badan Sertifikasi Halal Asing (FHCB) di bawah kerangka yang diakui sebelumnya.

Badan tersebut telah membuat aplikasi baru untuk pengakuan di bawah kerangka FHCB Muis yang baru-baru ini ditingkatkan dan diperkenalkan dan Muis sedang mempertimbangkan aplikasi tersebut.

Jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran oleh SICHMA, Muis dapat memutuskan untuk tidak memperbarui aplikasi SICHMA untuk pengakuan FHCB-nya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews