Jelang PPDB, Tim Saber Pungli Ingatkan Kepsek dan Komite Sekolah di Karimun

Jelang PPDB, Tim Saber Pungli Ingatkan Kepsek dan Komite Sekolah di Karimun

Sosialisasi antisipasi pungli dalam proses Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, memberikan Sosialisasi antisipasi pungli dalam proses Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Karimun.

Sosialisasi yang dilakukan tersebut, digelar di Hotel Aston Karimun, Selasa (31/5/2022).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri Kombes Pol M.Rudy Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau Andi Agung, serta Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, serta kepala sekolah dan komite sekolah.

Mereka ingin mengantisipasi pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru nantinya. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 rencananya digelar Juni dan Juli 2022.

"Kita sosialisasikan agar pada saat penerimaan siswa baru nanti, tidak ada terjadinya praktik pungli di sekolah-sekolah," kata  Kombes Rudy.

Tim Saber Pungli secara langsung melakukan sosialisasi dan juga imbauan pada setiap kepala sekolah maupun komite sekolah.

Yang mana, setiap sekolah juga mendapat pembekalan dan antisipasi mengenai kategori atau juga faktor yang membuat terjadinya pungli.

"Faktor terjadinya pungli itu sebenarnya dari bagaimana manusianya. Terkadang orangtua ingin anaknya sekolah di sekolah yang tidak sesuai zona, maka berupaya melakukan hal-hal yang membuat terjadinya pungli," ucapnya.

Kombes Rudy juga menegaskan bahwa, jika adanya ditemukan praktik pungli di sekolah, Unit Pemberantasan Pungli tidak akan segan-segan melakukan tindakan secara hukum.

"Kalau ada, kita akan tindak, tentu kita akan berikan teguran atau peringatan. Kalau masih bandel, kita lakukan penindakan hukum sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasim menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh jajarannya, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah di Kabupaten Karimun untuk melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan memastikan tidak adanya pungutan liar (Pungli) mari lakukan upaya pencegahan terhadap pungutan liar secara masif internal sebagai bentuk antisipasi agar proses PPDB ini tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan dengan melakukan pungutan liar," ujar Anwar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews