PPDB Madrasah 2022: Batas Usia Masuk RA, MI, MTs, MA, dan MAK

PPDB Madrasah 2022: Batas Usia Masuk RA, MI, MTs, MA, dan MAK

ilustrasi. (detikom)

Jakarta - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2022 RA, MI, MTs, MA, dan MAK negeri serta swasta jalur umum mulai Mei hingga Juli 2022. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi syarat usia dalam proses pendaftaran.

Batas usia di PPBD Madrasah 2022 yaitu 4-5 tahun bagi CPDB kelompok A RA, 5 - 6 tahun bagi CPDB kelompok B RA, minimal 6 tahun bagi CPDB MI, maksimal 15 tahun bagi CPBD MTs, dan maksimal 21 tahun bagi CPDB MA dan MAK.

Baca juga: Hanafi Ekra Minta Disdik Pantau dan Responsif Sikapi Laporan Terkait PPDB

Pendaftar MI dengan usia kurang dari 6 tahun bisa mendaftar dengan menyertakan rekomendasi tertulis psikolog profesional atau guru sekolah. Khusus peserta didik berkebutuhan khusus dapat diterima di MTs, MA, dan MAK pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

Dikutip dari Petunjuk Teknis PPDB Madrasah 2022, berikut penjelasan lebih lanjut batas usia pendaftar PPDB Madrasah tiap jenjang:

Batas Usia PPDB Madrasah 2022 Jenjang RA

Usia 4 - 5 tahun untuk kelompok A RA

Usia 5 - 6 tahun untuk kelompok B RA, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang

Batas Usia PPDB Madrasah 2022 Jenjang MI

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) usia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan CPDB dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2022 dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

CPDB dengan usia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat diberikan guru sekolah atau madrasah.

Baca juga: Ombudsman Kepri Minta Saber Pungli Awasi Pelaksanaan PPDB

Ketiga kelompok usia pendaftar PPDB MI tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau calistung.

Batas Usia PPDB Madrasah 2022 Jenjang MTs

Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

Batas Usia PPDB Madrasah 2022 Jenjang MA - MAK

Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews