Selama 2021, Imigrasi Batam Deportasi 146 Warga Asing

Selama 2021, Imigrasi Batam Deportasi 146 Warga Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I Ismoyo memberikan keterangan seputar tindakan administratif keimigrasian sepanjang 2021. (Foto: JUna/batamnews)

Batam, Batamnews - Pandemi Corona menyulitkan sebagian Warga Negara Asing (WNA) kembali ke negaranya. Hal ini memicu terjadinya peningkatan pelanggaran batas waktu izin tinggal atau overstay.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mencatat ratusan kasus overstay yang berujung pada pendeportasian. Tindakan tersebut lebih kepada tindakan administratif keimigrasian.

"Yang dominan overstay atau batas waktu izin tinggal. Karena sebagian orang asing di masa pandemi tidak bisa pulang ke negaranya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I Ismoyo, Senin (3/12/2022).

Sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 146 WNA yang di deportasi. Beberapa negara di benua Eropa hingga Asia masuk dalam daftar. Namun tetap, yang terbanyak itu negara di Asia Tenggara yakni Vietnam.

"Ketika baru dibuka negaranya, mereka baru bisa pulang. Izin tinggalnya sudah melewati batas waktu. Di luar itu paling tinggi kasus yang menonjol ada illegal fishing juga," ujarnya.

Baca: Imigrasi Larang Warga dari Tujuh Negara Afrika Masuk ke Batam

Untuk pro justisia dari pelanggaran tersebut, lanjut Ismoyo, pihaknya akan memperhatikan 3 aspek yakni efektifitas dan efisiensi, filosofi kepidanaan dan masalah pandemi.

"Jadi tiga aspek itu jadi perhatian kami dalam melakukan penindakan hukum. Ada juga kebijakan dari Kemenkumham untuk mengurangi angka warga binaan di lapas maupun rutan supaya mencegah adanya Covid secara nasional. Memperhatikan tiga aspek itu saja, kita akan mengedepankan langkah antisipatif keimigrasian," kata dia.

Ismoyo menambahkan, sasaran Imigrasi Batam justru adalah penurunan angka pelanggaran. Semakin turun angka pelanggaran artinya sosialisasi penegakan hukum kian efektif.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews