OJK Kepri: Polemik AJB Bumiputera Bisa Selesai via Sidang Luar Biasa BPA

OJK Kepri: Polemik AJB Bumiputera Bisa Selesai via Sidang Luar Biasa BPA

Kantor OJK Kepri.

Batam, Batamnews - Persoalan mandeknya pembayaran Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih berlanjut. Para pemegang polis masih terus mengupayakan dan mendesak pihak terkait untuk menyelesaikan masalah itu.

Sebelumnya, pada Selasa (24/5/2022), para korban AJB telah melakukan aksi unjuk rasa disejumlah titik, diantaranya Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Kantor DPRD Batam dan juga Kantor Bumiputera Batam. Mereka meminta agar hak-haknya segera dibayar.

OJK Kepri, selaku pengawas menjawab bahwa sebagai usaha bersama, berdasarkan anggaran dasar AJB, penyelesaian permasalahan itu dapat diselesaikan dengan mengadakan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA).

BPA merupakan lembaga tertinggi di AJB Bumiputera yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota atau pemegang polis.

Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera di Batam Kembali Demo, Geruduk OJK dan DPRD

"Namun, sejak tanggal 26 Desember 2020 terdapat kekosongan BPA," kata Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, Rabu (25/5/2022).

Ia melanjutkan, pada periode Januari-Maret 2022, Direksi AJB Bumiputera telah mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk 11 calon BPA AJB kepada OJK.

"Dan pada tanggal 13 Mei 2022, OJK telah menyampaikan hasil uji kemampuan dan kepatutan 11 calon BPA AJB Bumiputera terpilih kepada Direksi AJB untuk segera ditetapkan sesuai dengan anggaran dasar AJB," kata dia.

Dengan ditetapkannya BPA yang baru, AJB Bumiputera diharapkan segera melengkapi kepengurusan direksi dan dewan komisaris, mengajukan rencana penyehatan keuangan, mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar AJB.

Baca juga: Nasib Ratusan Pemegang Polis Bumiputera di Batam Masih Sumir

Sementara pengawasan terhadap AJB merupakan kewenangan OJK Pusat. Apabila OJK Kepri menerima pengaduan dari pemegang polis AJB Bumiputera di Kepri, maka akan segera diteruskan ke OJK Pusat agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

"Selama ini, OJK Kepri berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dengan para pemegang polis dan memberikan update mengenai penanganan AJB Bumiputera," kata Rony.

Kemudian, OJK Kepri berharap para pemegang polis dapat ikut serta melakukan monitoring dan mengawal kinerja dari para wakilnya yang duduk sebagai BPA AJB.

"Kami juga berharap Bumiputera dapat kembali beroperasi dengan optimal dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews