Imigrasi Dabo Berbagi Pengetahuan Soal TKI Ilegal dengan Polisi di Lingga

Imigrasi Dabo Berbagi Pengetahuan Soal TKI Ilegal dengan Polisi di Lingga

Polres Lingga menggelar pelatihan kemampuan Bhabinkamtibmas dalam upaya meningkatkan pengetahuan tentang TKI Ilegal dan tindak pidana Human Traficking atau perdagangan orang dengan menghadirkan Imigrasi Dabo Singkep sebagai narasumber (Foto: Ist)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), menggelar pelatihan kemampuan Bhabinkamtibmas dalam upaya meningkatkan pengetahuan tentang TKI Ilegal dan tindak pidana Human Traficking atau perdagangan orang.

Kegiatan yang digelar di One Hotel, Dabo Singkep, Selasa (24/5/2022) itu, menghadirkan pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sebagai narasumber.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Imigrasi Dabo, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Inteldakim, Indra Leksana menyampaikan perspektif Keimigrasian Indonesia terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan kesadaran terhadap Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) atau Human Traficking.

“TPPO dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM) yakni perbuatan yang bertujuan mendapatkan keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain. Dengan membawa seseorang atau kelompok orang untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut,” kata Indra dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: Pembangunan Permanen Jembatan Musai Lingga Diprioritaskan Tahun Depan

Adapun yang dimaksud dari TPPO yakni, tindak perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penyekapan, pemalsuan, penipuan, serta penyalahgunaan kekuasaan.

Atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara untuk bertujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dijelaskan Indra, tindak pidana keimigrasian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang keimigrasian.

Lalu penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam hal ini menurut cara yang diatur dalan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Adapun pasal yang meliputi dalam hal ini yakni, Pasal 86 tentang ketentuan tindak administratif keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Baca juga: Dinsos-PPPA Bersama PKK Lingga Sosialisasikan Pola Asuh Anak dan Remaja

Lalu, Pasal 87 tentang ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) atau tempat tertentu mendapat perlakuan khusus. Pasal 88, korban warga negara asing (WNA) dikembalikan ke negara asal, dan akan diberikan surat perjalanan apabila tidak memiliki dokumen perjalanan.

Pasal 89, upaya preventif dan represif penanganan penyeludupan manusia yakni, pertukaran informasi dengan instansi terkait di dalam negeri dan negara lain.

Penyuluhan hukum kepada masyarakat. Menjamin kualitas dokumen perjalanan, mencegah perbuatan dokumen perjalanan secara melawan hukum dan penggunaannya. Penyidikan keimigrasian, tindak administratif keimigrasian, kerjasama dalam bidang penyidikan dengan instansi penegak hukum lainnya.

Lanjutan Undang-undang nomor 15 tahun 2009 tentang protokol menentang penyeludupan migran melalui darat dan laut. Migran tidak dapat dikenai tanggung jawab pidana karena mereka adalah objek dari tindak pidana yang telah ditetapkan dalam protokol.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews