Ini Pengakuan Desi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Ini Pengakuan Desi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Desi Melati (kanan baju biru), jadi tersangka pembunuhan anaknya sendiri, Dela. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Desi Melati (23) warga Perum Putra Jaya Blok C No 1 Tanjunguncang, Batam bersikukuh tidak membunuh putrinya sendiri, Dela Anggraini yang berusia tiga tahun.

"Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak saya apalagi membunuh," terangnya saat gelar perkara di Polsek Batuaji, Kamis (26/11/2015).

Namun, dirinya mengakui pernah melakukan kekerasan fisik kecil terhadap Dela Anggraini. "Bekas cubitan di tubuh korban memang saya yang lakukan," kata Desi dengan mata sembab.

Desi juga bersedih atas kematian anaknya itu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. "Saya sedih ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya anak saya," kata perempuan yang sedang hamil 3 bulan tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan Desi, yang mengakibatkan anaknya meninggal, Desi dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, untuk pasal 1 dan 2 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan, pasal 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. Selanjutnya pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dia juga kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kesengajaan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal  359 KUHP penganiayaan tanpa kesengajaan," kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji Muhammad Said.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews