Ingin Jalan-jalan, Pekerja Cuci Mobil di Tanjungpinang Bawa Kabur Kendaraan Titipan

Ingin Jalan-jalan, Pekerja Cuci Mobil di Tanjungpinang Bawa Kabur Kendaraan Titipan

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu bercakap dengan tersangka pencurian mobil. (Foto: ist/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Pria berinisial Ln, seorang pekerja di sebuah cuci mobil, Tanjungpinang, Kepulauan Riau nekat membawa kabur mobil dari tempatnya bekerja.

Kejadian ini bermula dari Zamzami yang menitipkan mobil Daihatsu Sirion berwarna biru pada tanggal 5 Mei 2022 kepada pemilik cuci mobil yang terletak di Jalan Hanjoyo, KM 9 Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2022, ia kembali untuk mengambil mobilnya, namun kendaraan itu sudah tidak ada lagi.

"Korban lalu membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Kerugian korban sekitar Rp 90 juta," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu dalam ekspos kasus pencurian, Selasa (24/5/2022).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan.

Hasilnya polisi mendapatkan informasi jika terduga pelaku sedang berada di KM 16. Ketika didatangi dan diinterogasi, Ln mengaku telah mencuri mobil tersebut. Ia kemudian ditangkap.

Kapolresta mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika menitipkan barang kepada orang yang tidak dikenal.

"Tindak kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan," pesan Heri.

Sementara Ln mengatakan nekad membawa kabur kendaraan pelanggan setelah melihat kunci kontak yang tergantung di dalamnya.

Ln mengaku mencuri untuk dipakai pribadi, dan bukan untuk dijual.

"Kuncinya ada di situ. Saya pakai untuk jalan. Saya pakai tiga hari," kata LN.

Karena perbuatannya itu, LN disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. 

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews