Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Amankan Pencuri HP

Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Amankan Pencuri HP

Pria yang diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang karena mengambil telepon genggam (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang, mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian handphone (HP) berinisial AB, Kamis (19/5/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban bernama Putri.

Korban kehilangan HP miliknya pada Jumat lalu. Saat itu, sekira pukul 11.30 WIB, korban akan melaksanakan gotong-royong di kantor tempatnya bekerja, Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Seorang Pria di Bintan Ditangkap Polisi Bawa Kabur Yamaha N Max

"Sebelum melaksanakan gotong-royong, korban meletakkan HP miliknya di atas jok sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Jumat (20/5/2022).

Ketika melaksanakan gotong-royong, korban teringat dengan HP miliknya. Namun saat kembali ke sepeda motor, korban sudah tidak menemukan lagi HP tersebut.

"Korban kehilangan HP merk Oppo Reno 5F-8/128 warna biru. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.784.000," sebut AKP Awal.

Baca juga: Terekam CCTV Bobol Toko Obat di Batam, 4 Rampok Diringkus Polisi

Pada pukul 13.45 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit, Ipda M Yuda Firmansyah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pencurian tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku yang berada di sekitaran Jalan Kota Piring, Kota Tanjungpinang.

Sekira pukul 14.00 WIB, Tim Jatanras mengamankan AB. Dari hasil interogasi, AB mengaku mendapatkan HP milik korban di sekitaran Jalan Kuantan.

"Pelaku dan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo Reno 5-F dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna proses selanjutnya," ujar AKP Awal.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews