PPLN Yang Masuk Wilayah Indonesia Tidak Lagi Diwajibkan Test Covid-19 

PPLN Yang Masuk Wilayah Indonesia Tidak Lagi Diwajibkan Test Covid-19 

ilustrasi

Batam, Batamnews - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 19 tentang protokol kesehatan (prokes) perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dalam surat tersebut, disebutkan test Covid bukan lagi menjadi persaratan memasuki wilayah Indonesia. Sebelumnya, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib menyerahkan hasil negatif test polymare chain reaction (PCR). 

Baca juga: Dongkrak PAD, Wako Rudi Minta PPLN ke Batam Bebas PCR

Adapun pintu masuk (entry point) PPLN wilayah Kepulauan Riau yaitu, Bandara Hang Nadim, Batam dan Bandara Raja Fisabilillah, Tanjungpinang melalui udara. 

Kemudian melalui laut, diatur bahwa seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 

Adapun persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia yaitu: mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan, dan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. 

Bagi Warga Negata Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. 

Baca juga: PPLN Masuk Batam Bebas Tes PCR dan Tanpa Karantina

Sementara itu, bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina

Diatur lebih lanjut, bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun, pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, jika terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Bagi PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut: 

Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews