PPLN Masuk Batam Bebas Tes PCR dan Tanpa Karantina

PPLN Masuk Batam Bebas Tes PCR dan Tanpa Karantina

Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, di Batam. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Batam, Kepulauan Riau dihilangkan seiring dengan berlakunya surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2022.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny membenarkan bahwa PPLN yang masuk ke Batam tidak lagi menjalani tes PCR di pelabuhan internasional Batam.

“Kalau PPLN memenuhi syarat seperti di SE 17 ini maka tidak tes PCR lagi di pelabuhan Batam,” ujarnya, Kamis (7/4/2022). 

Baca: WNI dan WNA Tak Wajib PCR saat Tiba di Indonesia, Ini Dasar Hukumnya

Setelah proses pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kartu vaksin sesuai SE tersebut, maka PPLN tersebut bisa melanjutkan perjalanannya tanpa karantina. 

“Dan tidak ada karantina, selesai proses di pelabuhan bisa lanjutkan berwisata di Batam,” katanya. 

Baca: Wisman dari Singapura Masuk Kepri Tidak Perlu Tes PCR

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 5 April 2022, Farchanny juga mengatakan bebas PCR di Pelabuhan Batam juga sudah berlaku. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews