Tes PCR Saat Ramadan Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya

Tes PCR Saat Ramadan Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya

ilustrasi

Batam - Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan benda ke mulut sehingga memicu mual lalu keluar muntah. Lalu, bagaimana dengan tes PCR? Apakah bisa membatalkan puasa?

Ketika melakukan pengambilan sampel, yaitu lendir atau dahak, alat swab dimasukkan ke dalam hidung dan mulut. Prosedur inilah yang menimbulkan pertanyaan apakan tes swab dapat membatalkan puasa atau tidak.

Baca juga: Wisman dari Singapura Masuk Kepri Tidak Perlu Tes PCR

Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021 melakukan test swab PCR atau rapid antigen pada siang hari tidak membatalkan puasa. MUI melihat tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada pelaksaan swab PCR itu. Sebab tes tersebut dilakukan dengan cara mengambil sampel dari nasofaring dan orofaring.

"Tidak membatalkan puasa. Kalau pun siang hari tidak membatalkan puasa. Ya tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa, " kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah.

Baca juga: WNI dan WNA Tak Wajib PCR saat Tiba di Indonesia, Ini Dasar Hukumnya

Hasanuddin menerangkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut melalui mulut. Sedangkan dalam konteks test swab PCR ini, hanya alat berbentuk lidi yang dimasukkan ke lubang belakang hidung untuk pengambilan sampel lendir.

Kendati demikian, Hasanuddin menyarankan agar test swab PCR atau rapid test antigen saat bulan puasa dilaksanakan pada malam hari. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan.

Disamping test swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews