WNI dan WNA Tak Wajib PCR saat Tiba di Indonesia, Ini Dasar Hukumnya

WNI dan WNA Tak Wajib PCR saat Tiba di Indonesia, Ini Dasar Hukumnya

Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, di Batam. (Foto: Batamnews)

Jakarta - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNI maupun WNA kini tak wajib menjalani tes PCR saat tiba di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan PPLN tetap melaksanakan test PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan di negara asal. Namun saat tiba di Indonesia tidak perlu tes lagi.

“Persyaratannya begitu mau datang PCR 2x24 jam. Tapi sampai di Indonesia itu bebas kecuali yang suspek, yang temperatur tinggi misalnya 37,5 langsung di-PCR. Sedangkan yang lain itu sudah tidak diperlukan,” jelas Airlangga dilansir kumparan, Rabu (6/4/2022).

Dalam SE Nomor 17 Tahun 2022, aturan tersebut tertuang dalam huruf F. Protokol poin 2 e hingga i. Berikut isinya:

e. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan; 

f. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia; 

g. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RTPCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19;

Selanjutnya...

 

h. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat; 

i. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau 

ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam; 

Selanjutnya....

 

2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan; 

3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau 

4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku efektif pada 5 April 2022.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews