BNNP Kepri Panen Tangkapan Narkoba Dua Bulan Terakhir

BNNP Kepri Panen Tangkapan Narkoba Dua Bulan Terakhir

BNNP Kepri mengekspos tangkapan pelaku penyelundupan narkoba. (Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Tiga orang pelaku diringkus petugas dari BNNP Kepri di perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Minggu (16/5/2022) dini hari. 

Ketiganya berinisial AH (52), AS (48) dan IN (43) yang diringkus disebuah pompong. 

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Dr. Henry Simanjuntak menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Kurir Narkoba Asal Karimun Diringkus di Meranti, Sabu 1,5 Kg Diamankan

"Kemudian pada Sabtu (15/5) malam, petugas melakukan penyelidikan lapangan," ujar Henry, Rabu (18/5/2022).

Ketiga pelaku diringkus keesokan harinya pukul 02.45 WIB dini hari. Ketiganya digeledah. Ditemukan satu buah plastik besar berwarna hitam yang berisikan satu karung berwarna kuning. 

Di dalamnya terdapat sebelas bungkus teh merk Guanyinwang. Saat diamankan, barang bukti tersebut seberat 11.094 gram. 

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dan juga barang bukti di awa ke kantor BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait asal usul barang tersebut dan akan dibawa kemana," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Senin (25/4) lalu, BNNP Kepri juga mengamankan dua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda. 

Awalnya, petugas mengamankan HN (41) di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun. 

"Kami amankan seorang tersangka laki-laku berinisial HN karena memiliki 10 bungkus teh Guanyinwang yang didalamnya berisi sabu seberat 10.129 gram yang ditemukan dalam satu tas ransel berwarna hitam," bebernya.

Baca juga: Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia Terdakwa Kasus Narkoba 

Saat dilakukan pengembangan, pada tanggal 27 April 2022 petugas kembali meringkus seorang pelaku di perairan Laut Pulau Buaya, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Seorang pria berinisial AS (42) berhasil diringkus oleh petugas, AS merupakan sindikat dari hasil pengembangan pelaku HN.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2) Jo Pasal 142 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(rez)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews