Kurir Narkoba Asal Karimun Diringkus di Meranti, Sabu 1,5 Kg Diamankan

Kurir Narkoba Asal Karimun Diringkus di Meranti, Sabu 1,5 Kg Diamankan

Kapolres dan Bupati memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di Meranti (Foto: Ist)

Meranti, Batamnews - SL alias Udin (57), seorang kurir sabu seberat 1,5 kilogram (Kg) asal Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Riau, pada 1 Mei 2022.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawasean mengungkapkan, kronologis penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba yang mendapati bahwa di kamar 205 Hotel L di Selatpanjang akan ada transaksi jual beli diduga narkotika. Mengetahui hal itu, tim langsung menuju ke TKP.

Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut dan mengamankan seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP dengan disaksikan oleh receptionist hotel, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata dia, Rabu (11/5/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban hitam dengan berat kotor kurang lebih 1.500 gram, satu plastik warna hitam, dua handphone dan satu dompet berisi uang Rp 730 ribu.

"Tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah Rp 70 juta per kilogram sabu untuk setiap kali pengantaran. Terhadap pelaku, diterapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Selain itu, Andi juga menjelaskan, selama tahun 2022 pihaknya berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 1,5 kg dari tangan 43 orang tersangka.

 

"Ini hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba beserta Polsek jajaran kita pada tahun 2022. Untuk pengungkapan pada 1 Mei kemarin, itu berat kotornya kurang lebih 1,5 kg dan berat bersihnya 1,3 kg. Sedangkan berat bersih sabu dari semua tersangka sebanyak 1.463,56 gram," ujarnya.

Para pelaku terdiri dari 39 orang laki-laki, tiga perempuan, dan satu orang anak. Kini kasus narkotika itu yang sudah masuk tahap pelimpahan (P21) sebanyak 15 perkara, penyidikan 13 orang, dan penyelidikan satu perkara.

Sementara itu, Bupati Meranti, Muhammad Adil yang ikut hadir dalam konferensi pers itu mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajaran dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut.

Bahkan, ia bersedia memberikan reward kepada personil Polres, khususnya Satresnarkoba berupa kuliah gratis pada program studi, baik S1, S2 maupun S3.

"Patut diapresiasi. Saya sangat bangga dan berterima kasih atas keberhasilan Kapolres dan jajarannya menangkap pelaku pengedaran sabu di Meranti," ujar Adil.

Lanjut Adil, bahwa pihaknya terus mendukung upaya pengungkapan peredaran narkoba, terlebih jenis sabu di wilayah Meranti.

"Seperti yang dijelaskan Kapolres bahwa dari total 1,5 kg sabu ini, berarti kita sudah menyelamatkan 18 ribu lebih jiwa dari pengaruh barang haram. Untuk itu, kita terus mendukung upaya pengungkapan peredaran narkoba di Meranti oleh Polres," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews