Oknum Wartawan Ditangkap saat Jual 1 Kilogram Sabu

Oknum Wartawan Ditangkap saat Jual 1 Kilogram Sabu

Ilustrasi.

Palembang - Seorang oknum wartawan di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu sebanyak 1.030 gram atau 1 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan memesan kepada oknum bernama Eri Gunawan alias Erik itu.

Erik ditangkap bersama rekannya, Chairul Anwar depan ruko kantor media di Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Demikian dilansir Suara.com, Kamis (14/4/2022).

Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Binjai Kelurahan 30 Ilir. 

"Personel Unit 3 Subdit I Ditres Nakoba Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa di depan ruko kantor media tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Menurut informasi tersangka seorang oknum wartawan, tapi masih kami dalami lagi, " ujar Bambang.

Anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, hingga melakukan Under Cover By (UCB) dengan memesan sabu kepada tersangka. 

"Setelah bersepakat bertemu, anggota kami diminta menunggu. Saat tersangka datang ia membawa satu bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan teh china merk Guanyin Wang seberat 1.030 gram, " katanya.

"Selanjutnya kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka, " tambahnya.

Sementara tersangka hanya terdiam perihal kasus yang menjeratnya tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews