Selundupkan Sabu dalam Dubur, 4 Pemuda Terciduk di Bandara Hang Nadim

Selundupkan Sabu dalam Dubur, 4 Pemuda Terciduk di Bandara Hang Nadim

Barang bukti sabu yang diselundupkan. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Pengiriman narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram itu diselundupkan di dalam dubur.

Penyelundupan itu akhirnya diketahui oleh petugas BC di Bandara Hang Nadim Batam, pada Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Oknum Wartawan Ditangkap saat Jual 1 Kilogram Sabu

Kasi Layanan Informasi BC Batam, Undani membenarkan tangkapan tersebut. Narkotika jenis methamphetamine itu dibawa oleh 3 orang penumpang bandara yang menjadi terduga.

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas BC Batam melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut.

Di hari yang sama, terjadi tiga penindakan sekaligus, yakni BA (22), ZA (25) dan Z (25). Terduga pelaku juga langsung dilakukan tes urin.

"Ketiganya kita tes urin, dan semuanya positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine," katanya.

Dilanjutkan Undani, petugas di lokasi kemudian melakukan pengecekan lanjutan, yakni body checking. Dan ternyata ada empat bungkus sabu yang disembunyikan dalam dubur mereka.

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka," ujarnya.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh pelaku itu masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isinya.

Dari hasil narcotest, diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu atau methamphetamine.

Baca juga: 3 Calon Penumpang Batik Air di Batam Sembunyikan Sabu di Dubur

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh BC Batam. 

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews