Barang Terlarang Ditemukan Petugas saat Geledah Sel Rutan Karimun 

Barang Terlarang Ditemukan Petugas saat Geledah Sel Rutan Karimun 

Penggeledahan oleh petugas Rutan Karimun di sel saat razia. (Foto: Batamnews)

Karimun, Batamnews - Razia dilakukan petugas gabungan di ruang-ruang sel tahanan Rutan Tanjungbalai Karimun, Kamis (21/4/2022) malam.

Tim razia terdiri dari TNI/Polri dan BNN Karimun, Kamis (21/4/2022) malam.

Baca juga: Anak Buah Jebak Warga dengan Sabu, Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot

Setiap sudut ruangan disisir petugas. Barang-barang warga binaan di rutan itu juga digeledah.

Pemeriksaan badan juga dilakukan kepada para tahanan. Mereka diminta berbaris di lapangan sembari menunggu pemeriksaan ruangan oleh petugas.

"Razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran barang-barang yang tergolong dilarang bagi warga binaan," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun Yongki Yastinanda.

Ditemukan sejumlah barang-barang yang dilarang di sel tahanan itu. Barang-barang seperti kaca, besi, gunting kuku, kayu, dan kartu remi. Barang-barang seperti itu dimusnahkan petugas.

"Hasilnya, kita menyita sejumlah barang terlarang dan langsung kita musnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Petugas dari BNN melakukan pengecekan urine terhadap warga binaan dengan kasus narkoba.

Baca juga: 5 Fakta Tahanan Narkoba Tembak Perwira Polda Gorontalo Pakai Senjata Rakitan

"Tes urine kita lakukan terhadap warga binaan kasus narkotika yang dipilih secara acak oleh petugas. Ada 15 orang dinyatakan negatif," ujar Yongki.

Yongki menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin untuk mengantisipasi peredaran narkotika dan barang terlarang dalam rutan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga binaan selama berada di Rutan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews