Lebaran Usai, PPKM Level 2 Kembali Berlaku di Kota Batam

Lebaran Usai, PPKM Level 2 Kembali Berlaku di Kota Batam

Kawasan Batam Centre diabadikan dari kamera drone. (Foto: dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Sepekan pasca-Lebaran Idulfitri, Kota Batam, Kepulauan Riau kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Batam sebagai level 2.

Aturan yang termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2022 ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2022. 

Dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 30 tahun 2022, disebutkan aturan PPKM level 2 dilaksanakan sebagai berikut: 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. 

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah,Perkantoran
BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen. 

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan dan industri dapat beroperasi 100 persen.  

Selanjutnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Sementara itu, kegiatan makan dan minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. 

Sedangkan kegiatan makan/minum di tempt umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dengan kapasitas 75 persen, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. 

Pelaksanaan kegiatan ibadah, pelaksanaan kegiatan pada area publik, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring, Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

Namun kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen dengan prokes yang ketat. Selanjutnya kegiatan transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional angkutan umum Transbatam/Damri dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam surat edaran tersebut, Rudi mengingatkan agar masyarakat tetap menggunakan masker dengan benar dan konsisten. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha yang tidak menerapkan ketentuan dalam SE tersebut dengan benar akan diberikan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha. 

Surat edaran tersebut berlaku dari tanggal 10 Mei 2022 hingga tanggal 23 Mei 2022 mendatang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews