Harga Kripto Rontok, Bitcoin hingga Ethereum Anjlok

Harga Kripto Rontok, Bitcoin hingga Ethereum Anjlok

Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency. (Foto: PEXELS/WORLDSPECTRUM)

Jakarta, Batamnews - Mengawali pekan kedua Mei 2022, harga Bitcoin dan kripto jajaran teratas masih terus melanjutkan penurunan. Beberapa kripto yang sempat menguat tipis, harus kembali merosot ke zona merah.

Pada Senin (9/5/2022) pagi, Bitcoin tercatat merosot 2,70 persen dalam semalam atau 11,52 persen dalam sepekan terakhir.

Karena performanya itu, kini mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar itu hanya dibanderol US$34.178 per koin. Pada tahun ini, bitcoin juga masih sempat bersandar di level US$40 ribuan per keping.

Baca juga: Luar Biasa, Hacker Curi Uang Kripto Senilai Rp 8,6 Triliun

Tak cuma bitcoin yang jatuh, mengutip coinmarketcap.com, ethereum juga rontok 3,41 persen dalam semalam atau 11,10 persen dalam sepekan terakhir.

Ethereum yang sempat mendaki hingga level US$3.000-an per keping, kini hanya dihargai US$2.524 per keping. Selanjutnya, BNB melorot 1,40 persen ke posisi US$358,61 per keping. BNB sudah turun 7,97 persen dalam sepekan terakhir.

Kemudian, solana terjun bebas 2,02 persen menjadi US$76,77 per keping. Solana keok 14,70 persen dalam sepekan terakhir.

Lalu, cardano dan terra masing-masing turun 0,29 persen dan 1,02 persen. Saat ini, sekeping cardano dipatok US$0,7512 per keping, dan sekeping terra dihargai US$63,84 per keping.

Baca juga: Meledak, Investor Kripto RI Capai 12,4 Juta, Kalahkan Saham

Hanya USD coin dan terra USD yang bertahan di zona hijau. Itu pun, dengan pergerakan suam-suam kuku, yakni masing-masing tumbuh tipis 0,04 persen dan 0,30 persen.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews