Layanan SIM Polresta Barelang Libur Sepekan

Layanan SIM Polresta Barelang Libur Sepekan

Pelayanan SIM di Polresta Barelang. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Barelang tutup selama masa libur lebaran.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan layanan tutup 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

"Akan tetapi kita masih memberikan dispensasi (warga yang ingin perpanjangan SIM) setelah masa libur lebaran tersebut," ujarnya . 

Menurutnya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, maka akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. 

Masa tenggang tersebut diberikan mulai tanggal 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjang.

Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pelayanan SIM pada masa libur lebaran. 

"Untuk masa tenggang dapat diurus pada masa tersebut, jika melewati masa yang ditentukan maka akan dilaksanakan dengan mekanisme pembuatan SIM baru," katanya.

Sementara itu, bagi masyarakat pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. 

"Jika di luar jadwal itu, maka tetap diberlakukan mekanisme perbuatan SIM baru, hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews