Beredar Video Pengendara di Batam Tak Terima Motornya Ditahan Petugas, Ini Kata Polisi

Beredar Video Pengendara di Batam Tak Terima Motornya Ditahan Petugas, Ini Kata Polisi

Tangkapan layar video pengendara di Batam ditilang Satlantas (Foto: Ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang wanita pemilik akun TikTok @Christianihulu_20 memviralkan oknum anggota Satlantas Polresta Barelang yang menahan kendaraan sepeda motor milik rekannya yang juga seorang wanita, Rabu (6/4/2022) lalu.

Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa rekannya melanggar lalulintas dikarena memutar arah di jalan yang tak diperbolehkan. Kemudian mereka dibawa ke Pos Polisi yang berada di simpang martabak har Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Kawan saya ini melanggar dan motornya di tahan," ujarnya dalam video tersebut.

Baca juga: Belum Ada Tilang Elektronik, Kamera ETLE di Batam Masih Jadi Pajangan

Menurut dia, jika rekannya tersebut melanggar lalulintas, artinya motor tersebut tak ditahan melainkan ia diarahkan untuk mengikuti sidang.

Namun yang terjadi saat itu rekannya tersebut diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250 ribu. Kalau bayaran tersebut tak diberikan maka motornya tersebut akan ditahan.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra ketika dihubungi terpisah menyebutkan, wanita tersebut ditindak dengan dilakukannya tilang karena tak dapat menunjukkan SIM saat berkendara sepeda motor.

Menurutnya, jika pengendara tak dapat menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan dengan denda paling banyak senilai Rp 250 ribu dan sanksi lain yakni, pidana kurungan paling lama satu bulan.

 

"Aturan itu termasuk dalam Undang-undang LLAJ Pasal 288 Ayat (2), yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf (b), dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tulisnya, Kamis (7/4/2022).

Terkait video viral tersebut, Yudi menjelaskan bahwa kronologis yang benar terjadi yaitu wanita tersebut tak terima rekannya di tilang oleh anggota Satlantas Polresta Barelang.

Kemudian, ia tak terima kendaraannya tersebut ditahan oleh pihak kepolisian karena biasanya yang ditahan tersebut yaitu STNK-nya bukan kendaraannya.

Baca juga: Tak Terima Anaknya Ditilang, Bapak Ini Acungkan Celurit dan Kejar Polantas

Menurut Yudi, petugas sengaja menahan kendaraannya sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku. Alasannya jika STNK-nya saja yang ditahan, maka wanita tersebut bisa mengemudikan kendaraannya sesukanya tanpa memiliki SIM.

"Kalau terjadi apa-apa maka yang disalahkan kita juga nantinya," kata Kanit.

Oleh sebab itu, wanita tersebut diarahkan untuk membayarkan denda tilang ke Bank sesuai dengan denda yang tertera di E-tilang.

"Untuk sementara kendaraannya kita tahan, dan dia kita arahkan untuk membayar tilang di Bank," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews