Pulau Penyengat di Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Rumah Restorative Justice

Pulau Penyengat di Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Rumah Restorative Justice

Gubernur Ansar bersama Kajati dan pejabat lainnya saat launching rumah Restorative Justice (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menetapkan Pulau Penyengat, Tanjungpinang, sebagai percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Penetapan Rumah RJ Penyengat bersamaan dengan 8 wilayah hukum Kejati lain, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Selain itu sebanyak 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) dijadikan sebagai percontohan Rumah RJ se-Indonesia.

Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.

Baca juga: Tembesi Bengkel Jadi Kampung Restorative Justice di Batam

Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas "ultimum remedium" yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat" ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.

Baca juga: Ada Kampung Restorative Justice di Karimun, Masalah Hukum Selesai dengan Musyawarah

"Silahkan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah" imbuhnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kesempatan itu mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.

"Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah" kata Ansar.

Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid melaporkan di seluruh kabupaten/kota se-Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ yang telah dilaunching pada beberapa hari yang lalu.

"Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara" ungkap Gerry.

(CR7)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews