Sayembara Cari Saksi Kunci Korupsi Dispora, Polda Kepri Siapkan Rp 10 Juta

Sayembara Cari Saksi Kunci Korupsi Dispora, Polda Kepri Siapkan Rp 10 Juta

Foto: istimewa

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), melakukan sayembara dalam melalukan pencarian terhadap tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri yang melarikan diri, Selasa (26/4/2022).

Diketahui, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Muksin, saksi kunci dalam perkara korupsi Dispora. Ia pun melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam sebuah postingan yang viral, sayembara yang dibuat oleh Ditreskrimsus Polda Kepri yaitu, jika menemukan tersangka  maka akan diberikan imbalan senilai Rp 10 juta. Hadiah yang akan diberikan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat yang menemukannya.

Baca juga: Baru Terungkap 1 dari 4 Klaster Korupsi Dispora Kepri, Total Kerugian Negara Rp 20 M

Selain terlampir foto tersangka, juga tertera dalam postingan tersebut data-data dari tersangka. Ia merupakan warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam atau Tiban Ayu Blok J2 nomor 06, RT 002/RW 014, Kecamatan Sekupang.

Sebelumnya, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menyebutkan, tersangka merupakan saksi kunci dalam kasus korupsi dana Dispora Kepri yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 6,2 Miliar. Kasus tersebut merupakan klaster pertama yang baru terungkap dari 4 klaster lainnya.

"Total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Hanya saja kita bagi menjadi 4 klaster dan ini merupakan klaster pertama yang telah kita ungkap," ujarnya.

Selain itu, Nugroho juga menyebutkan bahwa terdapat 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pertama tersebut. Namun hanya Muksin yang kini masih dicari oleh polisi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews