BP Batam Ancam Bongkar Tiang-tiang Reklame yang Belum Urus Izin

BP Batam Ancam Bongkar Tiang-tiang Reklame yang Belum Urus Izin

Petugas lapangan BP Batam sedang menempelkan stiker tanda tiang reklame yang tak berizin. (Foto: ist/batamnews)

Batam, Batamnews - Ratusan papan reklame (baliho) terpasang di 
seantero Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun, ternyata hanya segelintir saja yang izinnya masih aktif.

Tercatat, hanya 18 papan iklan saja yang mengantongi izin. Sisanya, rdiri tanpa izin atau karena izinnya sudah habis.

Sesuai temuan BPK, Badan Pengusahaan (BP) Batam segera melakukan penindakan terhadap tiang-tiang reklame yang berdiri tanpa izin atau karena izinnya sudah habis, terutama reklame yang berdiri di ROW Jalan. 

Hal itu dikarenakan ROW jalan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Titik reklame juga bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat di BP Batam. 

Beberapa waktu lalu, BP Batam memasang stiker ke tiang-tiang reklame yang tak berizin atau habis masa perizinannya. 

"Papan reklame yang diberikan stiker artinya harus mengurus perizinan melalui mekanisme online bsw.go.id," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (26/4/2022).

Jika tidak ada tindakan lanjutan dari penyelenggara reklame yang sudah ditempel stiker tiangnya, selanjutnya akan lakukan pembongkaran.

Senada dengan Ariastuty, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Imam Bachroni juga mengatakan hal serupa. Ia juga mengaku jika masih banyak papan billboard di Batam yang melanggar aturan, termasuk dalam hal perizinan.

Untuk papan reklame yang memakan badan jalan, pihaknya akan menunggu itikad dari penyedia jasa yang bersangkutan. Jika tidak ada titik terang, maka terpaksa nanti reklame yang melanggar aturan itu akan ditindak.

"Ya, nanti kita akan tindak. Dibongkar. Yang habis masa izinnya kami tempelkan stiker," ujar dia.

Kepala Seksi Pengamanan dan Penghijauan BP Batam, Andi Rangkuti menambahkan, pihaknya tengah mulai mendata ulang. Tindakan awal yakni perbaiki sistem perizinan serta menyelesaikan temuan BPK soal papan reklame itu.

Dalam penindakan, lanjut dia, pertama BP akan cek izinnya terlebih dahulu, lalu diverifikasi ulang. Jika posisi reklame sudah melanggar aturan atau tak sesuai dengan yang dianjurkan, makan akan direview kembali posisinya.

"Banyak (reklame) yang tak sesuai aturan. Ada yang media iklannya memakan badan jalan. Itu pastinya akan kita tindak. Kita perbaiki sistem, aturan dan anggaran. Ini butuh waktu dan dukungan dari banyak pihak. Dan kita lagi siapkan Perka yang mana sanksinya bisa masuk dalam pidana," kata Andi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews