BPOM Batam Sita Puluhan Suplemen Fitness Tak Berizin di Toko

BPOM Batam Sita Puluhan Suplemen Fitness Tak Berizin di Toko

BPOM Batam saat menunjukkan hasil sitaan suplemen dan vitamin. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam menyita puluhan produk suplemen dan vitamin untuk fitness tanpa izin edar. Barang-barang itu disita dari salah satu ruko di kawasan Batam Centre Maret lalu.

Kepala Balai POM Kota Batam Bagus Heri Purnomo mengatakan pihaknya menyita produk tak izin edar tersebut dari toko milik SS dan DS. Toko tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang perdagangan makanan.

Baca juga: BPOM Kepri Segera Uji Sampel Produk Cokelat Kinder di Batam 

"Dengan menjual atau mendistribusikan produk suplemen dan bahan tambahan mengandung protein tinggi, yang biasa digunakan oleh olahragawan di tempat gym atau fitnes untuk memperbesar otot," ujar Bagus, Selasa (26/4/2022). 

Ia menyebutkan, pada saat penyitaan, pihaknya mengamankan 22 item suplemen dan vitamin yang terdiri dari 533 pcs produk suplemen dan 19 item yang berisikan 244 pcs produk pangan olahan tanpa izin edar yang didapatkan dari Singapura.

"Dengan total nilai ekonomis sebesar Rp 274.680.000," katanya. 

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa suplemen sudah diedarkan selama kurang lebih 2 tahun dan 60 persen tempat fitnes di Kota Batam menggunakan produk mereka. 

Efek samping

Selain tidak memiliki izin edar, Bagus menyebutkan bahwa mengkonsumsi produk tersebut secara berlebihan tanpa pengawasan dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan efek samping.

Baca juga: Heboh Bakteri Salmonella, BPOM Setop Peredaran Kinder Joy

"Biasanya gejalanya seperti mual, muntah, sakit kepala, bahkan bisa menimbulkan kerusakan ginjal serta menyebabkan kerusakan osteoprosis," jelasnya. 

Terhadap pelaku DS, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan pidana pasal 60 angka 10 tentang perubahan pasal 197 dan undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo 106 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang citra kerja. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

 

"Saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," terangnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati untuk menggunakan produk tertentu

"Cek label dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat yang mahal, serta lebih teliti membaca informasi produk yang tertera," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews