Pengusaha Tambang di Karimun Respon Soal PAD: Kami Taat Pajak dan Aturan

Pengusaha Tambang di Karimun Respon Soal PAD: Kami Taat Pajak dan Aturan

Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (RAM) mengaku bahwa pihaknya taat pajak dan aturan dalam melakukan aktivitas pertambangan (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Pengusaha tambang pasir laut di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), merespon terkait isu-isu mengenai tidak adanya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.

Pengusaha tersebut yakni, Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (RAM). Mereka mengelola tambang pasir seluas 3 Hektare pada titik lokasi di Pulau Babi, Kabupaten Karimun. Tambang pasir laut itu disebut sudah memegang Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Izin penambangan rakyat ini diatur dalam ketentuan pasal 20-26 BAB IX IPR, UU nomor 4 tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Baca juga: Potensi PAD Karimun Terkikis Tambang Rakyat

Juga, Peraturan daerah nomor 29 tahun 2007 tentang pertambangan daerah BAB I Pasal 1 nomor 15 dan BAB XIII Pasal 28 nomor 1,2 dan 3 serta Perbup Karimun nomor 17 tahun 2009 tentang penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) bahan galian golongan pasir laut.

Salah seorang pengurus RAM, Capt Nardi mengatakan bahwa lokasi penambangan pasir laut yang dilakukan RAM hanya seluas 3 hektar dari luas penetapan WPR Kabupaten Karimun seluas 25 hektar di Pulau Babi.

"Perkumpulan RAM dalam kegiatan penambangan pasir laut juga melaporkan kegiatan kegiatannya secara berkala per triwulan kepada Gubernur Kepri dan Kementerian ESDM dengan bukti tanda terima laporan," kata Nardi, pada sejumlah wartawan, Jumat (15/4/2022).

Dia juga menegaskan, perkumpulan RAM patuh dalam membayar pajak daerah, sesuai dengan jumlah produksi yang dihasilkan dalam kegiatan usaha penambangan pasir laut.

 

Bahkan Ia juga menunjukan bukti-bukti setoran pajak dengan surat keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yakni clean and clear wajib pajak nomor 973 tahun 2020 dan tahun 2021, yang jumlahnya mencapai Rp 1.027.552.120.

"Kita terus menyetorkan pajak daerah per tiga bulan. Tahun 2020 dan 2021 jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar yang sudah kita setorkan," ucap Nardi.

Tidak hanya untuk PAD saja, perkumpulan RAM juga membayar ke negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Limbah Minyak Cemari Perairan Karimun Picu Ikan-ikan Mati, Ini Diduga Penyebabnya

Kemudian, Ketua IPR Perkumpulan RAM, Abdul Razak mengatakan, selain membayar pajak daerah, RAM juga memberikan bantuan rutin kepada nelayan lebih dari puluhan KUB yang berada di Kabupaten Karimun dan masyarakat pesisir di sekitar wilayah penambangan yang dinaungi oleh Kelompok Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun (NTKK).

Dari kegiatan penambangan pasir laut yang dijalankan perkumpulan RAM, lanjut Abdul Razak yang akrab disapa Topi itu juga mengatakan bahwa banyak manfaat yang diperoleh masyarakat di sekitar lokasi.

"Terbukanya lapangan kerja yang mencapai ribuan orang dan seluruhnya dimasukkan dalam BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan," ucapnya.

Selain itu, kata Abdul Razak, perkumpulan RAM juga melakukan penanaman mangrove bersama masyarakat, instansi pemerintah dan berbagai perkumpulan yang ada di Kabupaten Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews