Polisi Geledah Rumah di Tanjung Unggat, Temukan Sabu dan Tangkap 2 Orang

Polisi Geledah Rumah di Tanjung Unggat, Temukan Sabu dan Tangkap 2 Orang

Polisi saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Tanjung Unggat, Tanjungpinang. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Dua pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari kedua pria berinisial Il alias Ap dan Iw tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 4 paket sabu dengan berat kotor 28,83 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan tersangka Il alias Ap merupakan residivis atas kasus yang sama.

"Il alias Ap adalah eks napi narkoba. Mereka kami tangkap pada Sabtu (19/3/2022)," kata Ronny, Selasa (22/3/2022).

Ronny menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya orang yang memiliki narkoba, pada Sabtu sore sekira pukul 16.30 WIB.

"Sekira pukul 17.00 wib anggota Sat Res Narkoba menuju alamat pelaku, Il alias Ap yang berada di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari," sebut Ronny.

Di dalam rumah milik Il tersebut polisi menemukan Il dan Iw. Ketika digeledah, polisi menemukan 3 paket sabu dan alat isap sabu (bong) dari Il. Sedangkan dari Iw, polisi menemukan 1 paket sabu.

"Iw mengaku dia membeli 1 paket narkoba seharga Rp 250 ribu kepada Il," sebut Ronny.

Selanjutnya, polisi membawa keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun," ujar Ronny.

(CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews