Nekat Seks saat Puasa Ramadan, Berikut Denda yang Harus Dibayar Menurut Islam

Nekat Seks saat Puasa Ramadan, Berikut Denda yang Harus Dibayar Menurut Islam

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Saat menjalani kewajiban berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam perlu menjaga diri dari hawa nafsu seperti makan dan minum, serta hubungan seks.

Hubungan seks di waktu puasa merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri. Tidak hanya mengurangi pahala dan membatalkan puasa, hubungan seks saat puasa Ramadan juga berdosa dan wajib membayar denda.

Jika hubungan seks sengaja dilakukan saat puasa, maka wajib hukumnya untuk membayar denda. Pada 2017 silam, KH Maman Imanul Haq mengatakan ada tiga skala prioritas dalam hukum kafarat. Apa saja?

Baca juga: Ketahui Tata Cara dan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah

1. Orang yang melakukan seks di siang hari saat puasa harus memerdekakan seorang budak.

2. Orang yang melakukan seks di siang hari saat puasa maka harus membayarnya dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Orang yang melakukan seks di siang hari saat puasa maka harus memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter beras) kepada 60 orang fakir miskin.

"Rasulullah memberikan tiga skala prioritas. Untuk skala prioritas pertama, seseorang harus memerdekakan seorang budak tapi hari ini tentu perbudakan sudah tidak ada," ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

Skala prioritas itu, kata Maman, melihat kemampuan seseorang dalam melakukan senggama di siang hari.

Dia mencontohkan, seorang yang kaya raya tidak akan diberikan kafarat membebaskan seorang budak karena terlalu mudah baginya, maka itu dapat diminta untuk berpuasa selama dua bulan.

Denda yang harus dibayar ini biasanya akan ditentukan oleh seorang ulama yang ditemui oleh seseorang yang mengakui perbuatannya tersebut.

Baca juga: 4 Cara Siasati Kurang Tidur Selama Bulan Ramadan

"Ini menarik, misalnya ada seorang kaya datang kepada seorang ulama mengaku telah bersenggama, maka ulama dapat memintanya untuk memerdekakan seorang budak tapi kyai lain bilang orang kaya gampang sekali kalau budak, kalau begitu puasa dua bulan berturut-turut," tuturnya.

Menurut Maman, kafarat bertujuan untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya.

"Inilah pentingnya kita memahami agar menjaga bulan Ramadan ini tidak melakukan yang melanggar Allah SWT," ucapnya.

Bagaimana jika lupa?

Menurut Dr 'Aidh Al-Qarni dalam buku berjudul "Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan agar Lebih Bermakna," denda tidak berlaku apabila hubungan badan dilakukan karena lupa atau belum berniat untuk mengerjakan puasa.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, dalam kitab 'Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid' oleh Ibnu Rusyd.

Disebutkan bahwa apabila seseorang melakukan hubungan intim saat sedang berpuasa karena lupa, maka ia tidak wajib membayar kafarat atau denda sama sekali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews