Sudah 3 Ribu Orang Warga Lingga Terima Bantuan Tunai PKLWN

Sudah 3 Ribu Orang Warga Lingga Terima Bantuan Tunai PKLWN

Personel Polres Lingga menyalurkan BTPKLWN (Foto: Ist)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, terus menyalurkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan (BTPKLWN) di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasi Keuangan Polres Lingga Bripka Hermandi Sembiring mengatakan, bantuan tunai ini adalah program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Pandemi Covid-19.

"Bantuan ini menyasar masyarakat yang memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan guna membantu serta meningkat ekonomi masyarakat," kata Bripka Sembiring di Mapolres Lingga, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Lingga Sui Hiok Reses di 6 Lokasi, Warga Keluhkan Pelabuhan-Listrik

Adapun jumlah penerima BTPLKWN untuk wilayah Kabupaten Lingga dengan target sebanyak 19.500 orang. Rinciannya yakni, untuk pedagang kaki lima dan warung sebanyak 6.000 orang, sedangkan nelayan 13.500 orang.

"Kegiatan Penyaluran BTPKLWN sudah dilaksanakan mulai tanggal 21 Maret 2022 dan sampai saat ini telah disalurkan sebanyak 3.000 orang dengan nilai bantuan Rp 600.000 per orang," tuturnya.

Bripka Sembiring menjelaskan, untuk kriteria penerima BTPKLWN adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP-e, memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima, warung dan nelayan buruh atau nelayan memiliki kapal dibawah 5 GT dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tidak terdaftar di Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: 14 Lokasi Safari Ramadan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2022

"Hasil pendataan terhadap warga tersebut dimasukan ke dalam Aplikasi Puskeu Presisi untuk mengetahui data warga tersebut terverifikasi atau tidak, dan apabila data warga tersebut terverifikasi, maka terhadap warga tersebut diberikan undangan untuk menerima BTPKLWN yang nantinya akan disampaikan para petugas pendataan atau Bhabinkamtibmas," ujarnya.

"Sedangkan data warga yang tidak terverifikasi maka yang bersangkutan tidak berhak menerima BTPKLWN," sambung Sembiring.

Dengan adanya BTPKLWN ini diimbau kepada masyarakat Kabupaten Lingga sesuai dengan kriteria tersebut supaya mendaftarkan diri kepada Bhabinkamtibmas atau anggota Polri terdekat untuk mendapatkan BTPKLWN.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews