Imigrasi Dabo Deportasi Seorang Wanita Warga Negara Thailand

Imigrasi Dabo Deportasi Seorang Wanita Warga Negara Thailand

Konferensi Pers Pendeportasian WNA Thailand dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto (tengah) pada Rabu (01/03/2023) (Foto : istimewa)

Lingga, Batamnews - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Thailand akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dikarenakan habis masa berlaku izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengungkapkan, pada tanggal 07 Februari 2023, tim Inteldakim mendapat informasi mengenai keberadaan seorang WNA di Desa Marok Kecil. WNA asal negara Thailand yang akan dideportasi itu seorang wanita bernama Sitifatimoh Dusu kelahiran Songkhla.

“WNA itu berada di Desa Marok Kecil sejak tahun 2005 lalu, dan tidak pernah kembali ke negara nya,” ungkap Yanto Ardianto di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Rabu (01/03/2023).

Lebih jauh diungkapkan Yanto atas informasi tersebut dirinya memerintahkan tim Inteldakim untuk mengumpulkan keterangan dan bertemu langsung dengan WNA asal Thailand tersebut, kemudian Imigrasi Dabo Singkep berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand di Jakarta untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan.

“Kepada terduga diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep untuk diperiksa atas pelanggaran keimigrasian yang diperbuat oleh WNA tersebut,” kata Yanto.

Diungkapkan Yanto, WNA Thailand tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasan yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Pada Jumat (03/03) kami akan melaksanakan pendeportasian tindakan administratif berupa pendeportasian satu orang WNA Thailand,” kata Yanto Ardianto.

Untuk diketahui WNA asal Thailand yang akan dideportasi itu berada di wilayah Indonesia tepatnya di Desa marok Kecil sejak tahun 2005 dan telah menikah dengan seorang WNI asal Desa marok Kecil, dari hasil pernihakan itu memiliki 2 orang anak.

“Sehari-hari yang bersangkutan mengurus rumah tangga dan berjualan jajanan di Desa Marok Kecil,” kata Yanto.

Terkait pemulangan WNA tersebut, kata Yanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta, direncanakan akan dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta paling lambat 7 hari setelah Keputusan Penderpotasian dikeluarkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews