Telat Bayar THR, Bisnis Pengusaha Bisa Dibekukan!

Telat Bayar THR, Bisnis Pengusaha Bisa Dibekukan!

Foto: shutterstock

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika hal itu dilanggar, kegiatan usaha pengusaha bisa dibekukan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang, menjelaskan sanksi apabila pengusaha membayar THR tidak sesuai ketentuan diatur di PP 36 Tahun 2020, pasal 79.

"Ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Pengenaan sanksi tersebut, dijelaskannya dilakukan secara bertahap, diawali dengan teguran tertulis yang merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Berikutnya penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

Terakhir pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja, berdasarkan Pasal 62 juga dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews