Pemerintah Batam Surati Pusat Ingin PPLN Tak Lagi Wajib PCR

Pemerintah Batam Surati Pusat Ingin PPLN Tak Lagi Wajib PCR

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menyurati Pemerintah Pusat, untuk memberikan kemudahan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura dan Malaysia. 

Hal ini menanggapi permintaan dari para PPLN baik itu dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun dari wisatawan mancanegara (wisman). 

Sebelumnya, Singapura membuka perbatasan secara bebas, tidak lagi menerapkan vaccinated travel lane (VTL) mulai 1 April 2022. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan pihak Pemerintah Singapura sudah lebih dulu memberikan kemudahan bagi pelaku PPLN yang masuk ke negara mereka.

"Kita berharap agar hal serupa dapat berlaku bagi Batam," ujar Didi melalui sambungan telepon, Senin (4/4/2022).

Mengenai hal ini, Didi menuturkan bahwa surat permintaan ini akan disampaikan kepada Wali Kota Batam, agar diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

Menurutnya dengan kemudahan tanpa test PCR, maka dapat mendorong sektor pariwisata dapat kembali bergairah setelah tertidur selama dua tahun belakangan.

"Saat ini surat tengah disusun bersama dengan pak Yusfa, seterusnya akan diserahkan ke pak Wali. Apabila disetujui akan langsung dikirim ke pusat. Batam siap apabila diminta prosedur apapun terkait kemudahan," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat telah memberikan kemudahan bagi PPLN yang ke Batam, tanpa perlu karantina. Kebijakan itu langsung disambut baik oleh pelaku pariwisata. 

Namun kebijakan itu perlu ditambah lagi dengan menghapus tes PCR ulang yang harus dilakukan di Pelabuhan Internasional sebagai pintu masuk Batam.

"Semoga hal ini bisa disetujui oleh Pusat, kelonggaran ini tentu akan langsung sangat berdampak bagi wisman yang masuk ke Batam," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews