Acing Mengaku Selundupkan TKI Ilegal 4 Kali Sebulan ke Malaysia

Acing Mengaku Selundupkan TKI Ilegal 4 Kali Sebulan ke Malaysia

Tersangka Acing diperiksa penyidik Kejari Bintan terkait kasus penyelundupan TKI Ilegal. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri Bintan masih melengkapi berkas pemeriksaan 5 tersangka kasus penyelundupan TKI ilegal di Bintan sebelum disidangkan.

Tersangka Acing Cs dijerat pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini terkait insiden tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal belum lama ini di Perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia.

Para tersangka yakni Acing, Mulyadi alias Ong, Agus Salim alias Botak, Nasrudin alias Ogam, Juna Iskandar dan Erna Susanti.

Baca juga: Berkas Perkara Acing Bos Penyelundup PMI Ilegal di Kepri P21

TKI ilegal diberangkatkan dari Dermaga Gentong sebuah 'pelabuhan tikus'  di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Acing merupakan pemilik dermaga gelap dan speed boat untuk memberangkatkan para TKI Ilegal tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra mengatakan bedasarkan pengakuan Acing, setiap TKI diminta Rp 1,2 juta per orang.

Dalam insiden maut tenggelamnya perahu di perairan Johor akhir 2021 tersebut, ada 60 orang yang berangkat.

"Acing minta Rp 1,2 juta per orangnya sementara yang diberangkatkan 60 orang," ujar Gustian.

Acing mengaku memberangkatkan TKI ilegal sebanyak 4 kali dalam sebulan. Saat ditanyakan penyidik terkait sejak kapan bisnis itu ia lakukan, jawaban Acing masih berubah-ubah.

"Acing awalnya jawab sejak 2018. Terus berubah lagi 2015 pak eh 2016 pak, gitu. Dia seperti ingin menyelamatkan aset," curiga Jaksa.

Baca juga: Polisi Buru Penyelundup TKI Ilegal Jaringan Acing hingga ke NTB

Pihaknya telah menghubungi penyidik agar dapat menyurati atase di Malaysia. Sebab para saksi-saksi yang berada di negeri Jiran tersebut seperti tekong kapal dan ABK kapal untuk dapat menghadiri sidang secara online. 

Acing Cs dijerat Pelanggaran Pasal 4 Jo Pasal 16 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran 

"Kita minta saksi yang ada di Malaysia bisa dibantu untuk hadir dalam sidang secara online nantinya," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews