Perekrut PMI Ilegal Diringkus Polisi di Batam, Kutip Rp 10 Juta per orang

Perekrut PMI Ilegal Diringkus Polisi di Batam, Kutip Rp 10 Juta per orang

Tersangka perekrut PMI Ilegal asal Lombok diringkus polisi di Batam. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polsek Nongsa menangkap seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Tersangka asal Lombok Tengah, NTB berinisial S diringkus di kawasan Batu Besar, Nongsa, Sabtu (26/2/2022) lalu.

Dari keterangan pihak berwajib, pelaku merekrut langsung empat orang calon PMI ilegal yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan langsung dari NTB.

Baca juga: Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal 

"Pelaku berasal dari Lombok tengah dan menjanjikan kepada korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur ilegal dari Batam," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofian Rida, saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022).

Dilanjutkan dia, pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada calon PMI dengan dalih diperuntukkan keberangkatan dari Lombok hingga sampai ke Batam.

Baca juga: Polisi Bekuk Tekong Maut Pengangkut PMI Ilegal di Batam

"Pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 40 juta digunakan untuk akomodasi dari Lombok ke Batam. Saat diamankan, sisa uang di tangan pelaku sebesar Rp 20 juta," ujarnya.

Sementara itu, S mengaku baru pertama kali melakukan tindak human trafficking. Para PMI ilegal itu rencananya hendak dikirimkan ke negeri jiran Malaysia via Tanjung Riau.

"Saya ambil untung sedikit saja. Tak banyak. Cuma Rp 1 juta setiap orangnya," kata S. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews