Berkas Perkara Acing Bos Penyelundup PMI Ilegal di Kepri P21

Berkas Perkara Acing Bos Penyelundup PMI Ilegal di Kepri P21

Tersangka Acing ditahan di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kasus perkara Acing, bos besar penyelundup PMI ilegal di wilayah Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang diamankan pada bulan Januari lalu sudah dinyatakan lengkap (P21).

Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Berkas sudah P21," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Polisi Buru Penyelundup TKI Ilegal Jaringan Acing hingga ke NTB

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu untuk melakukan pelimpahan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan (Tahap II).

"Saat ini kita menunggu untuk Tahap II," katanya.

Untuk diketahui, Polisi menangkap Acing terkait insiden kapal tenggelam yang berisikan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) di perairan Johor Bahru, Malaysia.

Dalam tragedi tenggelamnya kapal Penyelundup PMI  tersebut, tercatat 21 WNI meninggal dunia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :