Kasus Open BO di Hotel eks Karantina Covid, 8 Anak Diamankan

Kasus Open BO di Hotel eks Karantina Covid, 8 Anak Diamankan

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Sebuah hotel yang pernah dipakai untuk isolasi mandiri kasus Covid-19, di Senen, Jakarta Pusat, dijadikan lokasi prostitusi 'Open BO' alias modus penawaran via media sosial.

Hal itu terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021) pukul 22.30 WIB. Sejumlah orang pun ditangkap.

Baca juga: Polwan Gerebek Kos-kosan, Ternyata Banyak Cewek Open BO

"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Mereka yang diamankan antara lain supervisor hotel, petugas front office, dua orang muncikari, serta delapan anak di bawah umur yang menjadi korban.

Tubagus mengungkapkan hotel yang menjadi lokasi prostitusi ini, ternyata pernah dijadikan tempat untuk isolasi mandiri (isoman) pasien Covid-19.

"Hotel pernah menjadi tempat karantina pasien Covid," ujarnya.

Saat digerebek, kata Tubagus, separuh hunian hotel diisi untuk open BO atau aksi prostitusi. Satu kamar, lanjutnya, diisi antara empat hingga enam anak.

Baca juga: Duh, Video Siswi Open BO Tanpa Busana Viral

Tubagus belum menjelaskan secara rinci ihwal kasus prostitusi anak di bawah umur ini. Ia menyebut saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Dalam kasus ini, nantinya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews