Sudah Mahal, Minyak Goreng Juga Kena Dampak Kenaikan PPN 11 Persen

Sudah Mahal, Minyak Goreng Juga Kena Dampak Kenaikan PPN 11 Persen

Ilustrasi.

Jakarta - Minyak goreng  menjadi bahan kebutuhan pokok yang tak mendapat fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan begitu, minyak goreng akan dikenakan tarif PPN 11 persen.

“Kalau minyak goreng selama ini sudah kena PPN karena dia olahan,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal dilansir kumparan, Jumat (1/4/2022).

Sementara itu, PPN 11 persen ini juga berlaku untuk minyak goreng curah. Hal itu disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.

“Memang sekarang pun minyak goreng curah kena, tapi banyak subsidinya pemerintah. Harganya sudah rendah,” kata Yoga.

Pemerintah mulai hari ini melakukan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Adapun terdapat sejumlah barang kebutuhan pokok yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN.

Barang bahan pokok tersebut meliputi beras, gabah, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Yon menjelaskan, bahwa sejumlah bahan pokok seperti daging dan beras nantinya akan dikelompokkan, karena diketahui bahwa beberapa jenis daging dan beras ada yang tergolong mahal, seperti daging wagyu dan beras shirataki.

“Saat ini diberi fasilitas dulu. Saat ini iya, nanti ketika sudah siap administrasi kan harus misah-misahin per kelompok barang. Setelah siap administrasinya bisa kita kenakan,” jelas Yon.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews