PPN 11 Persen Berlaku, Harga Pulsa hingga Token Listrik Ikut Naik

PPN 11 Persen Berlaku, Harga Pulsa hingga Token Listrik Ikut Naik

Ilustrasi.

Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen resmi berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan PPN sebesar 1 persen dari tarif sebelumnya ini berdampak kepada naiknya beberapa biaya barang dan jasa.
 
Adapun kebijakan tarif PPN 11 persen ini tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain hari ini, PPN diketahui akan naik secara bertahap menjadi 12 persen di tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut tarif PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher mulai 1 Februari 2021 lalu.

Dengan begitu, penjualan pulsa, kartu perdana, dan kuota akan terkena dampak penerapan PPN 11 persen ini. Beberapa provider atau operator seluler telah menyatakan akan menyesuaikan tarif PPN sesuai kebijakan terbaru, seperti Indosat, Smartfren, Telkomsel, dan XL.

Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menuturkan XL akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN menjadi 11 persen.

"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," ujarnya kepada kumparan, Kamis (31/3/2022).

Selanjutnya....

 

Biaya Token Listrik Pelanggan Rumah Tangga

Sama seperti pulsa, token listrik telah menjadi objek PPN. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero), Agung Murdifi, membenarkan penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada biaya token, namun khusus pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 7.700 VA.

"Pelanggan PLN yang selama ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen hanya pelanggan tarif rumah tangga dengan daya mulai 7.700 VA ke atas baik pelanggan pascabayar maupun prabayar," ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (31/3).

Agung memastikan, pelanggan dengan daya di bawah itu tidak akan terdampak. "Bagi pelanggan di luar Tarif dan Daya tersebut tidak ada perubahan dikarenakan tidak dikenakan PPN," pungkasnya.

Terbaru, pemerintah memastikan bahwa listrik mendapat fasilitas bebas PPN, kecuali untuk listrik rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews