Polisi Tetapkan Dea `OnlyFans` Tersangka

Polisi Tetapkan Dea `OnlyFans` Tersangka

Dea OnlyFans (Foto: Instagram @gresaidss)

Jakarta, Batamnews - Content creator OnlyFans, Dea ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dea ditangkap terkait tindakan pornografi.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Auliansyah mengatakan, sejumlah bukti telah dikantongi penyidik sebelum penetapan Dea menjadi tersangka. Bukti-bukti itu kini telah disita pihak kepolisian.

"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," jelas Auliansyah.

Baca juga:

Ditangkap Polisi, Dea OnlyFans Raup Belasan Juta dari Jualan Konten

Dea 'OnlyFans' ditangkap di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3/2022) malam. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans.

"Iya, karena itu," kata Auliansyah saat dihubungi, Jumat (25/3/2022).

Nama Dea sempat viral beberapa pekan lalu. Dia tampil di sejumlah konten YouTube hingga podcast artis Deddy Corbuzier.

Auliansyah membantah penangkapan Dea usai perempuan tersebut viral. Dea ditangkap usai hasil penelusuran polisi menemukan perempuan tersebut aktif menjual foto berkonten pornografi di situs OnlyFans.

"Ya dia kan aktif seperti itu (menjual foto pornografi) Bukan karena viral sama Deddy," pungkas Auliansyah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews