Musnahkan Barang Bukti, Kapolres Karimun Rebus Sekilo Lebih Sabu

Musnahkan Barang Bukti, Kapolres Karimun Rebus Sekilo Lebih Sabu

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano memasukkan sabu barang bukti ke dalam air panas. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.005,79 gram dimusnahkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih.

Pemusnahan barang bukti yang digelar pada Selasa (2/11/2021) ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2031/L.10.12/Enz. 1/07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan lima orang terlibat dalam jaringan, yaitu tersangka SN, AM, AD, SH dan PN.

"Ini merupakan barang sitaan dari 5 orang tersangka," kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano.

Dari ungkap kasus yang dilakukan pada September lalu, barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 1.038 gram.

Namun, barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 1.005,79 gram. Dimana, sebanyak 32,21 gram disisakan untuk dibawa ke laboratorium.

"Ada sebanyak 32,21 gram disisakan untuk pemeriksaan lab, dari total bukti 1.038 gram, jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 1.005,79 gram," ujar Tony.

Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews