Polisi Batam Musnahkan 2 Kg Sabu, Tersangka Ditahan

Polisi Batam Musnahkan 2 Kg Sabu, Tersangka Ditahan

Barang bukti sabu seberat 2 kg dimusnahkan di Mapolresta Barelang. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau pada Kamis (5/8/2021).

Sabu ini merupakan barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap oleh polisi di lokasi berbeda, beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah GIP (28) di Kaveling Senjulung, Punggur, Nongsa pada 29 Juni 2021 lalu.

"Saat melakukan penggeledahan berhasil ditemukan 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam saku jaket sebelah kanan di lemari pakaiannya," ujar Lulik, Kamis siang.

Kemudian, lanjut Lulik, setelah diinterogasi GIP mengakui bahwa barang tersebut dia beli dari seseorang berinisial AS yang saat ini menjadi buron polisi.

Namun, pembelian sabu ke pelaku AS pun melalui seorang penghubung yang saat ini juga ikut diamankan yakni RA (37) di Tanjungpinang.

"Ia membeli sabu tersebut dengan harga Rp 40 juta," kata Lulik.

Saat RA digeledah, ditemukan 1 paket Narkotika Jenis serb kristal dibungkus plastik berwarna Gold dan 1 paket jenis serbuk kristal dibungkus dengan plastik warna merah hijau bermerk Guanyinwang.

RA merupakan orang suruhan AS dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk menyimpan dan menjual sabu tersebut. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum selanjutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews